PENPOLDAGERPRA
( Pendidikan Politik Dalam Gerakan Pramuka )
Tujuan pendidikan Politik ialah
menciptakan generasi muda yang sadar akan kehidupan berbangsa dan bernegara
berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Dalam artian tersebut
terkandung maksud usaha menanamkan nilai dan norma yang merupakan landasan dan
motivasi bangsa Indonesia serta membina dan mengembangkan generasi muda guna
ikut serta berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pasal
4 AD Gerakan Pramuka No.24/2009
Tujuan
Gerakan Pramuka mendidik
dan membina kaum muda Indonesia guna mengembangkan mental, moral, spiritual, emosional, sosial,
intelektual, dan fisiknya sehingga menjadi:
a.
manusia
berkepribadian, berwatak, dan berbudi
pekerti luhur yang:
1)
beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kuat mental, emosional, dan tinggi
moral
2)
tinggi
kecerdasan dan mutu keterampilannya
3)
kuat
dan sehat jasmaninya
b.
warga
negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta
menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya
sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan
bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam
lingkungan, baik lokal, nasional,
maupun internasional.
Gerakan Pramuka sebagai organisasi pendidikan
kepanduan memiliki tujuan untuk membentuk warga negara yang berjiwa Pancasila,
setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta menjadi
anggota masyarakat yang baik dan berguna yang dapat membangun dirinya sendiri
serta mampu menyelenggarakan pembangunan bangsa dan negara. Sementara itu Lord
Baden Powell, bapak dan pendiri gerakan kepanduan dunia, menekankan bahwa salah
satu tujuan pendidikan kepanduan adalah membentuk Pandu (Pramuka) yang memiliki
rasa cinta tanah air yang tinggi, warga negara yang baik, patuh dan setia
kepada negaranya. Bahkan lebih tegas lagi disebutkan sebagai pendidikan atau
latihan kewarganegaraan, yaitu membentuk warga negara yang setia dan patuh
kepada negaranya. Bahwa pendidikan kepramukaan mampu memberikan kontribusi
terhadap sosialisasi politik dan latihan kewarganegaraan disinggung pula oleh
R. Murray Thomas, khususnya dalam pengembangan kepatuhan terhadap peraturan dan
semangat patriotisme.
Pasal
5 AD Gerakan Pramuka No.24/2009
Tugas
Pokok
Gerakan Pramuka
mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar
menjadi generasi yang lebih baik, bertanggung jawab, mampu membina
dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.
Sementara itu kepribadian oleh Rush dan Althoff
dipandang fundamental bagi proses sosialisasi, dan merupakan salah satu ubahan
penting dalam sosialisasi politik. Karena titik berat pendidikan kepramukaan
adalah pada pembinaan sikap, serta ditinjau dari materi kegiatan dan metode,
tujuan dan arahan pencapaian tujuan serta sistem kelembagaannya, maka dapat
disimpulkan bahwa pendidikan kepramukaan mampu memberikan sumbangan dalam
pengembangan sikap terhadap kesadaran berbangsa dan bernegara.
Ditinjau dari metode dan materi latihan, pendidikan
kepramukaan memiliki kelebihan dari kegiatan ekstra kurikuler lainnya dalam
rangka pengembangan aspek sikap dalam pendidikan politik bagi siswa. Dalam
pelaksanaannya Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan dengan menggunakan
prinsip dasar dan metodik
pendidikan kepramukaan, yang diantaranya menekankan pada bentuk permainan/kegiatan
yang menarik dan mengandung pendidikan. Melalui pendekatan tersebut diharapkan
pendidikan kepramukaan mampu lebih mendorong internalisasi dan sosialisasi
anggota Gerakan Pramuka sehingga memiliki sikap politik (kewarganegaraan)
sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka. Sikap politik yang dimaksud meliputi
aspek-aspek kesadaran akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara, rasa
nasionalisme dan patriotisme serta mendukung sistem kehidupan nasional yang
demokrasi sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal
6 AD Gerakan Pramuka No.24/2009
Fungsi
Gerakan Pramuka
berfungsi sebagai lembaga pendidikan non formal, di luar sekolah dan di luar
keluarga, dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda
berlandaskan Sistem Among dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode
Kepramukaan, dan Motto Gerakan
Pramuka yang pelaksanaannya disesuaikan
dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa serta masyarakat
Indonesia.
Karena kegiatan kepramukaan telah dirancang guna
pencapaian tujuan pendidikan kepramukaan, yaitu dalam rangka mengembangan rasa
cinta tanah air serta sikap patriotisme, maka tidak diragukan lagi sumbangannya
terhadap pengembangan kesadaran kehidupan berbangsa dan bernegara Pramuka.
Atau dengan ungkapan yang lain yaitu pendidikan kepramukaan memiliki peranan
langsung maupun tidak langsung dalam pendidikan politik bagi generasi muda.
Pasal
7 AD Gerakan Pramuka No.24/2009
Sifat
(1)
Gerakan
Pramuka adalah gerakan kepanduan nasional Indonesia.
(2) Gerakan
Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela,
tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
(3) Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial-politik, bukan bagian dari
salah satu organisasi kekuatan sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan
politik praktis.
(4) Gerakan
Pramuka ikut serta membantu masyarakat dengan melaksanakan pendidikan bagi kaum
muda, khususnya pendidikan non formal di luar sekolah dan di luar keluarga.
(5) Gerakan
Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan
kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut
agama dan kepercayaannya itu.
Pasal 9 ART Gerakan Pramuka No.203/2009
Sifat
(5) Gerakan Pramuka bersifat nonpolitik, artinya:
a) Gerakan
Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial-politik dan bukan bagian dari salah
satu organisasi kekuatan sosial-polotik.
b) Semua
jajaran Gerakan Pramuka tidak dibenarkan ikut serta dalam kegiatan politik praktis.
c) Secara
pribadi angota Gerakan Pramuka dapat menjadi organisasi kekuatan sosialpolitik.
d) Anggota
Gerakan Pramuka tidak dibenarkan membawa paham dan aktifitas organisasi
kekuatan sosial-politik dalam bentuk apapun dalam Gerakan Pramuka.
e) Anggota
Gerakan Pramuka tidak dibenarkan memakai atribut Pramuka dalam kegiatan
organisasi kekuatan sosial-politik.
Dalam bahasa Baden Powell (BP)
pendidikan kepanduan dapat dijadikan wahana untuk pendidikan kewarganegaraan. BP mengajarkan pendidikan
kepramukaan sebagai pendekatan kependidikan dalam rangka memperbaiki mutu
warga negara pada generasi yang akan datang, terutama karakter dan
kesehatannya, mengganti “aku” dengan “bakti” membuat anak seorang
yang efisien mengabdi pada sesama manusia. Masih menurut BP, dalam negara yang
merdeka orang mudah mengatakan dirinya seorang warga negara yang baik bila ia
selalu taat pada undang-undang, mengerjakan pekerjaannya, dan menyatakan pilihan
politiknya, olah raga dan kegiatan-kegiatan lain dan menyerahkan kepada negara
untuk memikirkan masalah kesejahteraan negara. Menurut Baden Powell keadaan
demikian itu adalah warga negara yang pasif, tetapi warga negara yang pasif ini
tidak cukup untuk mempertahankan isi kemerdekaan, keadilan dan kehormatan di
dunia. Karena itu dibutuhkan juga warga negara yang aktif. Inilah pendidikan politik dalam artian sebenarnya pada konteks pendidikan
kepramukaan.
Jayalah Pramuka Indonesia !!!