Rabu, 30 November 2011

ANGGOTA PRAMUKA

Anggota Pramuka

Anggota Gerakan Pramuka adalah perseorangan Warga Negara Indonesia yang secara sukarela dan aktif mendaftarkan diri sebagai anggota GerakanPramuka, telah mengikuti program perkenalan kepramukaan serta telah dilantik sebagai anggota.[1] Anggota Gerakan Pramuka disebut dengan Pramuka.

Jenis Keanggotaan

1.       Anggota biasa
a)       Anggota muda
b)       Anggota dewasa
2.       Anggota luar biasa
3.       Anggota kehormatan

 

1.       Anggota Biasa
a)       Anggota Muda adalah anggota biasa yang terdiri dari Pramuka Siaga (berusia kira-kira 7 – 10 tahun, dan biasanya disingkat dengan huruf S serta dilambangkan dengan warna hijau), Pramuka Penggalang (berusia kiran-kira 11 – 15 tahun, dan biasanya disingkat dengan huruf G serta dilambangkan dengan warna merah), Pramuka Penegak (berusia kira-kira 16 – 20 tahun, dan biasanya disingkat dengan huruf T serta dilambangkan dengan warna kuning) dan Pramuka Pandega (berusia kira-kira 21 – 25 tahun, dan biasanya disingkat dengan huruf D serta dilambangkan dengan warna coklat muda). Apabila anggota muda yang telah menikah, maka keanggotaannya dianggap sudah dewasa, dengan kata lain dia dianggap telah menjadi anggota dewasa.

Setiap anggota muda yang belum menjadi anggota harus menyelesaikan program perkenalan kepramukaan sesuai dengan golongan keanggotaan dan umur calon anggota (sebutan bagi anggota muda yang belum terdaftar sebagai Anggota Gerakan Pramuka) dengan menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum tingkat pertama sesuai dengan golongan keanggotaannya, dan setelahnya calon anggota mempunyai hak untuk bisa dilantik sebagai anggota muda GerakanPramuka.

Pelantikan anggota muda dilakukan oleh Pembina Pramuka di Gugusdepan masing-masing dengan mengucapkan dwisatya (bagi pramuka siaga) atau trisatya (bagi pramuka penggalang, pramukapenegak dan pramuka pandega).

PramukaPenegak dan Pramuka Pandega memiliki keistimewaan ketimbang Pramuka Siaga atau Pramuka Penggalang. Dikarenakan PramukaPenegak dan Pramuka Pandega dapat diangkat sebagai Pembina Muda atau instruktur muda di gugusdepan yang bersangkutan dengan ketentuan Pembina muda atau instruktur muda:
1)       untuk Pramuka Siaga sekurang-kurangnya telah berusia 17 tahun
2)       untuk Pramuka Penggalang sekurang-kurangnya telah berusia 21 tahun
3)       untuk PramukaPenegak sekurang-kurangnya telah berusia 23 tahun

 

b)       Anggota dewasa adalah anggota biasa yang berusia di atas 25 tahun. Anggota dewasa sendiri dibagi lagi atas dua macam, yakni anggota dewasa biasa dan anggota mitra.

Anggota dewasa biasa terdiri atas:
1)       PembinaPramuka
2)       PembantuPembina Pramuka
3)       PelatihPembina Pramuka
4)       Pembina Profesional
5)       Pamong Saka
6)       Instruktur Saka
7)       Pimpinan Saka
8)       Andalan
9)       Pembantu Andalan

2.       Anggota Luar Biasa
Anggota luar biasa adalah warga Negara asing yang menetap untuk sementara waktu di Indonesia yang bergabung dan aktif dalam kegiatan kepramukaan.

Anggota Kehormatan[6]

Anggota Kehormatan adalah perorangan yang berjasa luar biasa terhadap Gerakan Pramuka dan Kepramukaan. Pencalonan terhadap anggota kehormatan dapat diusulkan oleh kwartir ke kwartir nasional, lengkap dengan alasan pengusulan tersebut. Anggota kehormatan diangkat dan dilantik oleh kwartir nasional.

Pramuka Utama[7]

Sebagai Kepala Negara Republik Indonesia, Presiden merupakan Pramuka Utama GerakanPramuka (dulu, memiliki istilah Pramuka Tertinggi GerakanPramuka). Pramuka Utama GerakanPramuka merupakan kedudukan kehormatan tertinggi dalam GerakanPramuka.

Hak dan Kewajiban Anggota[8]

Hak Anggota

  1. Mendapatkan Kartu Tanda Anggota
  2. Mengenakan Seragam Pramuka
  3. Memilih dan dipilih dalam jabatan organisasi
  4. Melakukan pembelaan dan memperoleh perlindungan

Kewajiban Anggota

  1. Melaksanakan Kode Kehormatan Pramuka dan menaati segala ketentuan yang berlaku di lingkungan Gerakan Pramuka
  2. Membayar iuran anggota Gerakan Pramuka[9]
  3. Menjunjung tinggi harkat dan martabat Gerakan Pramuka
Disamping itu pula, setiap anggota Kehormatan GerakanPramuka berkewajiban untuk memahami, menaati dan mengamalkan AnggaranDasar, AnggaranRumah Tangga, KodeKehormatan Pramuka dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku di lingkungan Gerakan Pramuka.

Pemberhentian Anggota

  1. Permintan Sendiri
  2. Meninggal dunia
  3. Diberhentikan, berdasarkan penilaian Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka, jika yang bersangkutan melanggar kode kehormatan gerakan pramuka dan/atau merugikan nama baik gerakan pramuka. Pemberhentian tersebut dapat diusulkan oleh gugusdepan atau kwartirnya, mendapat penilaian dari Dewan Kerhormatan kwartir yang bersangkutan serta ditetapkan oleh kwartir yang mengangkatnya.

Pembelaan Anggota[10]

Pembelaan anggota Gerakan Pramuka yang diberhentikan dapat dilakukan dengan mengajukan banding ke DewanKehormatan kwartir satu tingkat di atasnya secara berjenjang.

Rehabilitasi Anggota[11]

Angota Gerakan Pramuka yang diberhentikan dapat mengajukan permohonan menjadi anggota GerakanPramuka kembali setelah memperbaiki kesalahannya. Penerimaan kembali anggota Gerakan Pramuka, dilakukan dengan persetujuan DewanKehormatan di Kwartir yang bersangkutan.

ISTILAH GERAKAN PRAMUKA

ISTILAH GERAKAN PRAMUKA

Gerakan Pramuka adalah nama organisasi yang merupakan suatu wadah proses pendidikan kepramukaan yang ada di Indonesia. Sebelum tahun 1961, di Indonesia pernah berdiri puluhan bahkan sampai ratusan organisasi kepanduan, se-perti misalnya : Pandu Rakyat Indonesia (PRI), Kepanduan Bangsa Indonesia (KBI), Hizbul Wathon (HW), Pandu Kesultanan (PK), Wira Tamtama, dan banyak lainnya.
Sekarang hanya ada 1 organisasi kepanduan nasional, Gerakan Pendidikan Kepanduan Praja Muda Karana, di-singkat PRAMUKA.
Di negara-negara lain, istilah pandu dan kepanduan serta organisasinya berbeda - beda, walaupun maksudnya sama. Misalnya :
1. Di Malaysia, disebut Persekutuan Pengakap Malaysia.
2. Di Singapura The Singapore Scout Association.
3. Di Philipina, Kapatiran Scouting Philifinas.
4. Di India, The Pharat Scouts and Guides.
5. Di Amerika Serikat, Boys Scouts of America (BSA).

Catatan:
Istilah Scouting, Padvinder, Kepanduan, dan kepramukaan mengandung pengertian yang sama.

Untuk lebih jelasnya mengenai organisasi-organisasi kepanduan yang pernah ada di Indonesia baca halaman mengenai sejarah kepanduan di Indonesia. Berdasarkan Keppres No. 238/1961 tentang Gerakan Praja Muda Karana yang menggabungkan semua organisasi yang ada, kecuali yang berhaluan komunis.

DETIK DETIK KELAHIRAN GERAKAN PRAMUKA

DETIK DETIK KELAHIRAN GERAKAN PRAMUKA

Masa Hindia Belanda
Kenyataan sejarah menunjukkan bahwa pemuda Indonesia mempunyai "saham" besar dalam pergerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia serta ada dan berkembangnya pendidikan kepanduan nasional Indonesia. Dalam perkembangan pendidikan kepanduan itu tampak adanya dorongan dan semangat untuk bersatu, namun terdapat gejala adanya berorganisasi yang Bhinneka.
Organisasi kepanduan di Indonesia dimulai oleh adanya cabang "Nederlandsche Padvinders Organisatie" (NPO) pada tahun 1912, yang pada saat pecahnya Perang Dunia I memiliki kwartir besar sendiri serta kemudian berganti nama menjadi "Nederlands-Indische Padvinders Vereeniging" (NIPV) pada tahun 1916.
Organisasi Kepanduan yang diprakarsai oleh bangsa Indonesia adalah Javaansche Padvinders Organisatie; berdiri atas prakarsa S.P. Mangkunegara VII pada tahun 1916.
Kenyataan bahwa kepanduan itu senapas dengan pergerakan nasional, seperti tersebut di atas dapat diperhatikan pada adanya "Padvinder Muhammadiyah" yang pada 1920 berganti nama menjadi "Hizbul Wathan" (HW); "Nationale Padvinderij" yang didirikan oleh Budi Utomo; Syarikat Islam mendirikan "Syarikat Islam Afdeling Padvinderij" yang kemudian diganti menjadi "Syarikat Islam Afdeling Pandu" dan lebih dikenal dengan SIAP, Nationale Islamietische Padvinderij (NATIPIJ) didirikan oleh Jong Islamieten Bond (JIB) dan Indonesisch Nationale Padvinders Organisatie (INPO) didirikan oleh Pemuda Indonesia.
Hasrat bersatu bagi organisasi kepanduan Indonesia waktu itu tampak mulai dengan terbentuknya PAPI yaitu "Persaudaraan Antara Pandu Indonesia" merupakan federasi dari Pandu Kebangsaan, INPO, SIAP, NATIPIJ dan PPS pada tanggal 23 Mei 1928.
Federasi ini tidak dapat bertahan lama, karena niat adanya fusi, akibatnya pada 1930 berdirilah Kepanduan Bangsa Indonesia (KBI) yang dirintis oleh tokoh dari Jong Java Padvinders/Pandu Kebangsaan (JJP/PK), INPO dan PPS (JJP-Jong Java Padvinderij); PK-Pandu Kebangsaan). Berkas:KBI.jpg
PAPI kemudian berkembang menjadi Badan Pusat Persaudaraan Kepanduan Indonesia (BPPKI) pada bulan April 1938.
Antara tahun 1928-1935 bermuncullah gerakan kepanduan Indonesia baik yang bernafas utama kebangsaan maupun bernafas agama. kepanduan yang bernafas kebangsaan dapat dicatat Pandu Indonesia (PI), Padvinders Organisatie Pasundan (POP), Pandu Kesultanan (PK), Sinar Pandu Kita (SPK) dan Kepanduan Rakyat Indonesia (KRI). Sedangkan yang bernafas agama Pandu Ansor, Al Wathoni, Hizbul Wathon, Kepanduan Islam Indonesia (KII), Islamitische Padvinders Organisatie (IPO), Tri Darma (Kristen), Kepanduan Azas Katolik Indonesia (KAKI), Kepanduan Masehi Indonesia (KMI).
Sebagai upaya untuk menggalang kesatuan dan persatuan, Badan Pusat Persaudaraan Kepanduan Indonesia BPPKI merencanakan "All Indonesian Jamboree". Rencana ini mengalami beberapa perubahan baik dalam waktu pelaksanaan maupun nama kegiatan, yang kemudian disepakati diganti dengan "Perkemahan Kepanduan Indonesia Oemoem" disingkat PERKINO dan dilaksanakan pada tanggal 19-23 Juli 1941 di Yogyakarta.
Masa Bala Tentara Dai Nippon
"Dai Nippon" ! Itulah nama yang dipakai untuk menyebut Jepang pada waktu itu. Pada masa Perang Dunia II, bala tentara Jepang mengadakan penyerangan dan Belanda meninggalkan Indonesia. Partai dan organisasi rakyat Indonesia, termasuk gerakan kepramukaan, dilarang berdiri. Namun upaya menyelenggarakan PERKINO II tetap dilakukan. Bukan hanya itu, semangat kepramukaan tetap menyala di dada para anggotanya.Karena Pramuka merupakan suatu organisai yang menjungjung tinggi nilai persatuan.Oleh karena itulah bangsa jepang tidak mengijinkan Pramuka tetap lahir di bumi pertiwi.
Masa Republik Indonesia
Sebulan sesudah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, beberapa tokoh kepramukaan berkumpul di Yogyakarta dan bersepakat untuk membentuk Panitia Kesatuan Kepanduan Indonesia sebagai suatu panitia kerja, menunjukkan pembentukan satu wadah organisasi kepramukaan untuk seluruh bangsa Indonesia dan segera mengadakan Konggres Kesatuan Kepanduan Indonesia.
Kongres yang dimaksud, dilaksanakan pada tanggal 27-29 Desember 1945 di Surakarta dengan hasil terbentuknya Pandu Rakyat Indonesia. Perkumpulan ini didukung oleh segenap pimpinan dan tokoh serta dikuatkan dengan "Janji Ikatan Sakti", lalu pemerintah RI mengakui sebagai satu-satunya organisasi kepramukaan yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan No.93/Bag. A, tertanggal 1 Februari 1947.
Tahun-tahun sulit dihadapi oleh Pandu Rakyat Indonesia karena serbuan Belanda. Bahkan pada peringatan kemerdekaan 17 Agustus 1948 waktu diadakan api unggun di halaman gedung Pegangsaan Timur 56, Jakarta, senjata Belanda mengancam dan memaksa Soeprapto menghadap Tuhan, gugur sebagai Pandu, sebagai patriot yang membuktikan cintanya pada negara, tanah air dan bangsanya. Di daerah yang diduduki Belanda, Pandu Rakyat dilarang berdiri,. Keadaan ini mendorong berdirinya perkumpulan lain seperti Kepanduan Putera Indonesia (KPI), Pandu Puteri Indonesia (PPI), Kepanduan Indonesia Muda (KIM).
Masa perjuangan bersenjata untuk mempertahankan negeri tercinta merupakan pengabdian juga bagi para anggota pergerakan kepramukaan di Indonesia, kemudian berakhirlah periode perjuangan bersenjata untuk menegakkan dan mempertahakan kemerdekaan itu, pada waktu inilah Pandu Rakyat Indonesia mengadakan Kongres II di Yogyakarta pada tanggal 20-22 Januari 1950.
Kongres ini antara lain memutuskan untuk menerima konsepsi baru, yaitu memberi kesempatan kepada golongan khusus untuk menghidupakan kembali bekas organisasinya masing-masing dan terbukalah suatu kesempatan bahwa Pandu Rakyat Indonesia bukan lagi satu-satunya organisasi kepramukaan di Indonesia dengan keputusan Menteri PP dan K nomor 2344/Kab. tertanggal 6 September 1951 dicabutlah pengakuan pemerintah bahwa Pandu Rakyat Indonesia merupakan satu-satunya wadah kepramukaan di Indonesia, jadi keputusan nomor 93/Bag. A tertanggal 1 Februari 1947 itu berakhir sudah.
Mungkin agak aneh juga kalau direnungi, sebab sepuluh hari sesudah keputusan Menteri No. 2334/Kab. itu keluar, maka wakil-wakil organi-sasi kepramukaan menga-dakan konfersensi di Ja-karta. Pada saat inilah tepatnya tanggal 16 September 1951 diputuskan berdirinya Ikatan Pandu Indonesia (IPINDO) sebagai suatu federasi.
Pada 1953 Ipindo berhasil menjadi anggota kepramukaan sedunia
Ipindo merupakan federasi bagi organisasi kepramukaan putera, sedangkan bagi organisasi puteri terdapat dua federasi yaitu PKPI (Persatuan Kepanduan Puteri Indonesia) dan POPPINDO (Persatuan Organisasi Pandu Puteri Indonesia). Kedua federasi ini pernah bersama-sama menyambut singgahnya Lady Baden-Powell ke Indonesia, dalam perjalanan ke Australia.
Dalam peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan RI yang ke-10 Ipindo menyelenggarakan Jambore Nasional, bertempat di Ragunan, Pasar Minggu pada tanggal 10-20 Agustus 1955, Jakarta.
Ipindo sebagai wadah pelaksana kegiatan kepramukaan merasa perlu menyelenggarakan seminar agar dapat gambaran upaya untuk menjamin kemurnian dan kelestarian hidup kepramukaan. Seminar ini diadakan di Tugu, Bogor pada bulan Januari 1957.
Seminar Tugu ini meng-hasilkan suatu rumusan yang diharapkan dapat dijadikan acuan bagi setiap gerakan kepramukaan di Indonesia. Dengan demikian diharapkan ke-pramukaan yang ada dapat dipersatukan. Setahun kemudian pada bulan Novem-ber 1958, Pemerintah RI, dalam hal ini Departemen PP dan K mengadakan seminar di Ciloto, Bogor, Jawa Barat, dengan topik "Penasionalan Kepanduan".
Kalau Jambore untuk putera dilaksanakan di Ragunan Pasar Minggu-Jakarta, maka PKPI menyelenggarakan perkemahan besar untuk puteri yang disebut Desa Semanggi bertempat di Ciputat. Desa Semanggi itu terlaksana pada tahun 1959. Pada tahun ini juga Ipindo mengirimkan kontingennya ke Jambore Dunia di MT. Makiling Filipina.
Nah, masa-masa kemudian adalah masa menjelang lahirnya Gerakan Pramuka.

Kelahiran Gerakan Pramuka
Sejarah Pramuka
Gerakan Pramuka lahir pada tahun 1961, jadi kalau akan menyimak latar belakang lahirnya Gerakan Pramuka, orang perlu mengkaji keadaan, kejadian dan peristiwa pada sekitar tahun 1960.
Dari ungkapan yang telah dipaparkan di depan kita lihat bahwa jumlah perkumpulan kepramukaan di Indonesia waktu itu sangat banyak. Jumlah itu tidak sepandan dengan jumlah seluruh anggota perkumpulan itu.
Peraturan yang timbul pada masa perintisan ini adalah Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960, tanggal 3 Desember 1960 tentang rencana pembangunan Nasional Semesta Berencana. Dalam ketetapan ini dapat ditemukan Pasal 330. C. yang menyatakan bahwa dasar pendidikan di bidang kepanduan adalah Pancasila. Seterusnya penertiban tentang kepanduan (Pasal 741) dan pendidikan kepanduan supaya diintensifkan dan menyetujui rencana Pemerintah untuk mendirikan Pramuka (Pasal 349 Ayat 30). Kemudian kepanduan supaya dibebaskan dari sisa-sisa Lord Baden Powellisme (Lampiran C Ayat 8).
Ketetapan itu memberi kewajiban agar Pemerintah melaksanakannya. Karena itulah Pesiden/Mandataris MPRS pada 9 Maret 1961 mengumpulkan tokoh-tokoh dan pemimpin gerakan kepramukaan Indonesia, bertempat di Istana Negara. Hari Kamis malam itulah Presiden mengungkapkan bahwa kepanduan yang ada harus diperbaharui, metode dan aktivitas pendidikan harus diganti, seluruh organisasi kepanduan yang ada dilebur menjadi satu yang disebut Pramuka. Presiden juga menunjuk panitia yang terdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Menteri P dan K Prof. Prijono, Menteri Pertanian Dr.A. Azis Saleh dan Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa, Achmadi. Panitia ini tentulah perlu sesuatu pengesahan. Dan kemudian terbitlah Keputusan Presiden RI No.112 Tahun 1961 tanggal 5 April 1961, tentang Panitia Pembantu Pelaksana Pembentukan Gerakan Pramuka dengan susunan keanggotaan seperti yang disebut oleh Presiden pada tanggal 9 Maret 1961.
Ada perbedaan sebutan atau tugas panitia antara pidato Presiden dengan Keputusan Presiden itu.
Masih dalam bulan April itu juga, keluarlah Keputusan Presiden RI Nomor 121 Tahun 1961 tanggal 11 April 1961 tentang Panitia Pembentukan Gerakan Pramuka. Anggota Panitia ini terdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Prof. Prijono, Dr. A. Azis Saleh, Achmadi dan Muljadi Djojo Martono (Menteri Sosial).

Panitia inilah yang kemudian mengolah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, sebagai Lampiran Keputusan Presiden R.I Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961 tentang Gerakan Pramuka.

Kelahiran Gerakan Pramuka
Gerakan Pramuka ditandai dengan serangkaian peristiwa yang saling berkaitan yaitu :
  1. Pidato Presiden/Mandataris MPRS dihadapan para tokoh dan pimpinan yang mewakili organisasi kepanduan yang terdapat di Indonesia pada tanggal 9 Maret 1961 di Istana Negara. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI TUNAS GERAKAN PRAMUKA 
  2. Diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961, tentang Gerakan Pramuka yang menetapkan Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya organisasi kepanduan yang ditugaskan menyelenggarakan pendidikan kepanduan bagi anak-anak dan pemuda Indonesia, serta mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang dijadikan pedoman, petunjuk dan pegangan bagi para pengelola Gerakan Pramuka dalam menjalankan tugasnya. Tanggal 20 Mei adalah; Hari Kebangkitan Nasional, namun bagi Gerakan Pramuka memiliki arti khusus dan merupakan tonggak sejarah untuk pendidikan di lingkungan ke tiga. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI PERMULAAN TAHUN KERJA. 
  3. Pernyataan para wakil organisasi kepanduan di Indonesia yang dengan ikhlas meleburkan diri ke dalam organisasi Gerakan Pramuka, dilakukan di Istana Olahraga Senayan pada tanggal 30 Juli 1961. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI IKRAR GERAKAN PRAMUKA. 
  4. Pelantikan Mapinas, Kwarnas dan Kwarnari di Istana Negara, diikuti defile Pramuka untuk diperkenalkan kepada masyarakat yang didahului dengan penganugerahan Panji-Panji Gerakan Pramuka, dan kesemuanya ini terjadi pada tanggal pada tanggal 14 Agustus 1961. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI PRAMUKA.

Gerakan Pramuka Diperkenalkan
Pidato Presiden pada tanggal 9 Maret 1961 juga menggariskan agar pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI Gerakan Pramuka telah ada dan dikenal oleh masyarakat. Oleh karena itu Keppres RI No.238 Tahun 1961 perlu ada pendukungnya yaitu pengurus dan anggotanya.
Menurut Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, pimpinan perkumpulan ini dipegang oleh Majelis Pimpinan Nasional (MAPINAS) yang di dalamnya terdapat Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan Kwartir Nasional Harian.
Badan Pimpinan Pusat ini secara simbolis disusun dengan mengambil angka keramat 17-8-’45, yaitu terdiri atas Mapinas beranggotakan 45 orang di antaranya duduk dalam Kwarnas 17 orang dan dalam Kwarnasri 8 orang.
Namun demikian dalam realisasinya seperti tersebut dalam Keppres RI No.447 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961 jumlah anggota Mapinas menjadi 70 orang dengan rincian dari 70 anggota itu 17 orang di antaranya sebagai anggota Kwarnas dan 8 orang di antara anggota Kwarnas ini menjadi anggota Kwarnari.
Mapinas diketuai oleh Dr. Ir. Soekarno, Presiden RI dengan Wakil Ketua I, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Wakil Ketua II Brigjen TNI Dr.A. Aziz Saleh.
Sementara itu dalam Kwarnas, Sri Sultan Hamengku Buwono IX menjabat Ketua dan Brigjen TNI Dr.A. Aziz Saleh sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Kwarnari.
Gerakan Pramuka secara resmi diperkenalkan kepada seluruh rakyat Indonesia pada tanggal 14 Agustus 1961 bukan saja di Ibukota Jakarta, tapi juga di tempat yang penting di Indonesia. Di Jakarta sekitar 10.000 anggota Gerakan Pramuka mengadakan Apel Besar yang diikuti dengan pawai pembangunan dan defile di depan Presiden dan berkeliling Jakarta.
Sebelum kegiatan pawai/defile, Presiden melantik anggota Mapinas, Kwarnas dan Kwarnari, di Istana negara, dan menyampaikan anugerah tanda penghargaan dan kehormatan berupa Panji Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia (Keppres No.448 Tahun 1961) yang diterimakan kepada Ketua Kwartir Nasional, Sri Sultan Hamengku Buwono IX sesaat sebelum pawai/defile dimulai.
Peristiwa perkenalan tanggal 14 Agustus 1961 ini kemudian dilakukan sebagai HARI PRAMUKA yang setiap tahun diperingati oleh seluruh jajaran dan anggota Gerakan Pramuka

SATUAN KARYA PRAMUKA (Saka)

Satuan Karya Pramuka (Saka) adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan pengalaman para pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Satuan Karya diperuntukkan bagi para Pramuka Penggalang Terap, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega atau para pemuda usia antara 14-25 tahun dengan syarat khusus. Setiap Satuan Karya memiliki beberapa krida, yang masing-masing mengkhususkan pada subbidang ilmu tertentu. Setiap Krida memiliki Syarat Kecakapan Khusus untuk memperoleh Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kesatuan Karyaan yang dapat diperoleh Pramuka yang bergabung dengan Krida tertentu di Saka tersebut.

Satuan Karya Pramuka juga memiliki kegiatan khusus yang disebut Perkemahan Bakti Satuan Karya Pramuka disingkat Pertisaka yang dilaksanakan oleh tiap-tiap saka, sedangkan kegiatan yang dilaksanakan secara bersama-sama lebih dari satu saka yang disebut Perkemahan Antar Satuan Karya Pramuka disingkat Peransaka. Kegiatan Peransaka antara lain melakukan transfer bidang keilmuan masing-masing Satuan Karya.

Pada dasarnya Satuan Karya hanya diatur di tingkat nasional oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, namun ternyata ada Satuan Karya yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kwartir Daerah yang bersangkutan.

Macam-macam Saka
1.Saka Dirgantara
2.Saka Bhayangkara
3.Saka Bahari
4.Saka Bakti Husada
5.Saka Bina Sosial
6.Saka Keluarga Berencana (Kencana)
7.Saka Kerohanian
8.Saka Pandu Wisata
9.Saka Pekerjaan Umum (PU)
10.Saka Pustaka
11.Saka Taruna Bumi
12.Saka Teknologi
13.Saka Wanabakti
14.Saka Wira Kartika

Berlaku Nasional


Saka Dirgantara

Saka Dirgantara adalah wadah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis di bidang kedirgantaraan guna menumbuhkan kesadaran untuk membaktikan dirinya dalam pembangunan nasional. Satuan Karya ini membidangi bidang kedirgantaraan, umumnya saka ini hanya berada di wilayah yang memiliki potensi kedirgantaraan, dengan kata lain memiliki landasan udara.

Pelatihan Saka Dirgantara umumnya memperbantukan para profesional di bidang kedirgantaraan, TNI AU, pihak perusahaan penerbangan dan klub aeromodelling. Pelatihan biasanya diadakan di sebuah Pangkalan Udara tertentu.

Krida-krida dalam Saka Dirgantara, sebagai berikut.
1.Krida Olahraga Dirgantara
2.Krida Pengetahuan Dirgantara
3.Krida Jasa Kedirgantaraan

Kecakapan Khusus Kelompok Kedirgantaraan, sebagai berikut.
1.Krida Olah Raga Dirgantara
1.Terbang Bermotor
2.Terbang Layang
3.Aeromodelling
4.Terjun Payung
5.Layang Gantung

2.Krida Pengetahuan Dirgantara
1.Aerodinamika
2.Pengaturan Lalu Lintas Udara (PLLU)
3.Meteorologi
4.Fasilitas Penerbangan
5.Navigasi Udara

3.Krida Jasa Dirgantara
1.Teknik Mesin Pesawat
2.Komunikasi
3.Aerial Search And rescue
4.Struktur Pesawat


Saka Bhayangkara

Saka Bhayangkara adalah wadah kegiatan kebhayangkaraan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), guna menumbuhkan kesadaran berperan serta dalam pembangunan nasional. Satuan Karya ini membidangi bidang kebhayangkaraan.

Saka Bhayangkara ialah Satuan Karya terbesar dan paling berkembang di Indonesia. Saka Bhayangkara dapat dibentuk di hampir seluruh wilayah Kwartir di Indonesia, tidak terbatas pada suatu sumber daya atau kondisi alam. Dalam pelatihan Saka Bhayangkara, umumnya Gerakan Pramuka bekerjasama dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia dan kadang-kadang memperbantukan pihak Dinas Pemadam Kebakaran. Biasanya Saka Bhayangkara berada di bawah pembinaan Kepolisian Republik Indonesia.

Krida-krida dalam Saka Bhayangkara, sebagai berikut.
1.Krida Ketertiban Masyarakat (Tibmas)
2.Krida Lalu Lintas (Lantas)
3.Krida Pencegahan dan Penaggulangan Bencana (PPB)
1.Subkrida Pasukan Berkuda (Paskud)
2.Subkrida Pasukan Anjing Pelacak (Paskan)
3.Subkrida Pemadam Kebakaran (Damkar)
4.Subkrida Search And Rescue (SAR)
4.Krida Pengenalan Tempat Kejadian Perkara (PTKP)

Pada saat ini Krida saka bhayangkara yang memiliki subkrida Paskud hanya di wilayah Jakarta Timur, tepatnya Ranting Pasar Rebo, Ciracas, dan Cipayung.

Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan, sebagai berikut.
1.Krida Ketertiban Masyarakat (Tibmas)
2.Krida Lalu Lintas (Lantas)
3.Krida Pencegahan dan Penaggulangan Bencana (PPB)
4.Krida Pengenalan Tempat Kejadian Perkara (PTKP)
1.Pengetahuan tempat kejadian perkara
2.Pengetahuan sidik jari
3.Pengetahuan tulisan tangan dan tanda tangan
4.Pengetahuan bahaya narkoba


Saka Bahari

Satuan Karya Bahari adalah wadah bagi Pramuka yang menyelenggarakan kegiatan-kegiatan nyata, produktif dan bermanfaat dalam rangka menanamkan rasa cinta dan menumbuhkan sikap hidup yang berorentasi kebaharian termasuk laut dan perairan dalam. Satuan Karya ini membidangi bidang Kelautan.

Pembinaan Saka Bahari bekerjasama dengan pihak TNI AL, Profesional di bidang Olahraga Air, Departemen Pariwisata dan Departemen Kelautan. Umumnya Saka Bahari hanya berada di wilayah yang memiliki potensi di bidang Bahari.

Krida-krida dalam Saka Bahari, sebagai berikut.
1.Krida Sumberdaya Bahari
2.Krida Jasa Bahari
3.Krida Wisata Bahari
4.Krida Reksa Bahari


Saka Bhakti Husada

Saka Bakti Husada adalah wadah pengembangan pengetahuan, pembinaan keterampilan, penambahan pengalaman dan pemberian kesempatan untuk membaktikan dirinya kepada masyarakat dalam bidang kesehatan.

Saka Bakti Husada diresmikan pada tanggal 17 Juli 1985, dengan dilantiknya Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Nasional oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka yang kemudian dicanangkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia pada tanggal 12 November 1985 sebagai Hari Kesehatan Nasional di Magelang.

Saka Bakti Husada bertujuan untuk mewujudkan kader pembangunan di bidang kesehatan, yang dapat membantu melembagakan norma hidup sehat bagi semua anggota Gerakan Pramuka dan masyarakat di lingkunganya. Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.

Krida-krida dalam Saka Bakti Husada, sebagai berikut.
1.Krida Bina Lingkungan Sehat
2.Krida Bina Keluarga Sehat
3.Krida Penanggulangan Penyakit
4.Krida Bina Gizi
5.Krida Bina Obat
6.Krida Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)

Kecakapan Khusus Kelompok Kebaktihusadaan, sebagai berikut.
1.Krida Bina Lingkungan Sehat
1.Penyehatan Perumahan
2.Penyehatan Makanan dan Minuman
3.Pengamanan Pestisida
4.Pengawasan Kualitas Air
5.Penyehatan Air

2.Krida Bina Keluarga Sehat
1.Kesehatan Ibu
2.Kesehatan Anak
3.Kesehatan Remaja
4.Kesehatan Usia Lanjut
5.Kesehatan Gigi dan Mulut
6.Kesehatan Jiwa

3.Krida Penanggulangan Penyakit
1.Penanggulangan Penyakit Malaria
2.Penanggulangan Penyakit Demam Berdarah
3.Penanggulangan Penyakit Anjing Gila
4.Penanggulangan Penyakit Diare
5.Penanggulangan Penyakit TB Paru
6.Penanggulangan Penyakit Kecacingan
7.Imunisasi
8.Gawat Darurat
9.HIV / AIDS

4.Krida Bina Gizi
1.Perencanaan Menu
2.Dapur Umum Makanan/Darurat
3.UPGK dalam Pos Pelayanan Terpadu
4.Penyuluh Gizi
5.Mengenal Keadaan Gizi

5.Krida Bina Obat
1.Pemahaman Obat
2.Taman Obat Keluarga
3.Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Zat Adiktif
4.Bahan Berbahaya bagi Kesehatan
5.Pembinaan Kosmetik

6.Krida Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
1.Bina PHBS di Rumah
2.Bina PHBS di Sekolah
3.Bina PHBS di Tempat umum
4.Bina PHBS di Instansi Pemerintah
5.Bina PHBS di Tempat kerja



Saka Keluarga Berencana

Saka Keluarga Berencana (Kencana) adalah wadah kegiatan dan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan keterampilan praktis dan bakti masyarakat, dalam bidang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan Kependudukan. Pembinaan Saka Kencana berada di bawah Gerakan Pramuka yang bekerjasama dengan Badan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Krida-krida Saka Keluarga Berencana, sebagai berikut.
1.Krida Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB dan KR)
2.Krida Bina Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KS dan PK)
3.Krida Advokasi dan Komunikasi Informasi Edukasi (Advokasi dan KIE)
4.Krida Bina Peran Serta Masyarakat (PSM).


Saka Taruna Bumi

Saka Taruna Bumi adalah wadah bagi para Pramuka untuk meningkatkan dan mengembangkan kepemimpinan, pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan para anggotanya, sehingga mereka dapat melaksanakan kegiatan nyata dan produktif serta bermanfaat dalam mendukung kegiatan pembangunan pertanian. Pembinaan Saka Taruna Bumi dilakukan oleh Gerakan Pramuka bekerja sama dengan Departemen Pertanian, LIPI, dan Lembaga Holtikultura.

Krida-krida dalam Saka Taruna Bumi, sebagai berikut.
1.Krida Pertanian dan Tanaman Pangan
2.Krida Pertanian Tanaman Perkebunan
3.Krida Perikanan
4.Krida Peternakan
5.Krida Pertanian Tanaman Holtikultura.


Saka Wanabakti

Saka Wanabakti adalah wadah bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk melaksanakan kegiatan nyata, produktif dan bermanfaat dalam rangka menanamkan rasa tanggungjawab terhadap pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Pembinaan Saka Wanabhakti bekerjasama dengan Departemen Kehutanan, Perhutani dan LSM Lingkungan Hidup/Lembaga Profesional terkait.

Krida-krida dalam Saka Wanabakti, sebagai berikut.
1.Krida Tata Wana
2.Krida Reksa Wana
3.Krida Bina Wana
4.Krida Guna Wana.


Saka Wira Kartika

Saka Wira Kartika baru berupa saka rintisan yang mulai dilaksanakan pada akhir tahun 2007. Pembentukannya berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Staf Angkatan Darat dengan Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 182/X/2007 dan 199 tahun 2007 tanggal 28 Oktober 2007 tentang kerjasama dalam usaha pembina dan pengembangan pendidikan bela negara dan kepramukaan.

Krida-krida dalam Saka Wira Kartika, sebagai berikut.
1.Krida Survival
2.Krida Pionering (Perintis)
3.Krida Mountainering
4.Krida Navigasi Darat
5.Krida penanggulangan bencana alam

Berlaku di daerah tertentu


Saka Bina Sosial

Saka Bina Sosial adalah satuan karya pramuka yang merupakan wadah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilamn praktis dibidang usaha kesejahteraan sosial guna menumbuhkan kesadaran untuk membaktikan dirinya dalam pembangunan nasional. Saka Pustaka dapat kedudukan di Perpustakaan Umum, meskipun demikian dapat pula berkedudukan di Kwartir Cabang. Sejauh ini hanya Kwarda Jawa Tengah yang mempunyai secara resmi Saka ini.

Saka Kerohanian

Saka Kerohanian adalah satuan karya pramuka yang merupakan wadah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilamn praktis dibidang pekerjaan kerohanian menumbuhkan kesadaran untuk membaktikan dirinya dalam pembangunan nasional. Dulu saka ini pernah aktif di bawah binaan Kwartir Cabang Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Sekarang Saka Kerohanian sudah tidak ada lagi.


Saka Panduwisata

Saka Panduwisata adalah satuan karya pramuka yang merupakan wadah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilamn praktis dibidang kepariwisataan guna menumbuhkan kesadaran untuk membaktikan dirinya dalam pembangunan nasional. Pariwisata yang dimaksud adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha lain yang terkait dibidang tersebut.

Berbeda dengan Saka-saka yang lain. Saka Panduwisata dapat kedudukan di Objek dan Daya Tarik Wisata (ODTW), meskipun dapat pula berkedudukan di Kwartir Cabang. Sejauh ini hanya Kwarda Jawa Tengah yang mempunyai secara resmi Saka ini.

Krida-krida dalam Saka Panduwisata, sebagai berikut.
1.Krida Bina Obyek Wisata
2.Krida Bina Pramuwisata
3.Krida Bina Sarana Wisata
4.Krida Bina Seni Budaya

Saka Pekerjaan Umum

Saka Pekerjaan Umum adalah satuan karya pramuka yang merupakan wadah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilamn praktis dibidang pekerjaan umum guna menumbuhkan kesadaran untuk membaktikan dirinya dalam pembangunan nasional. Dulu ini adalah salah satu saka yang cukup aktif yang berada di bawah binaan Kwartir Daerah Kalimantan Selatan. Sekarang Saka Pekerjaan Umum sudah tidak ada lagi.


Saka Pustaka

Saka Pustaka adalah satuan karya pramuka yang merupakan wadah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilamn praktis dibidang kepustakaan guna menumbuhkan kesadaran untuk membaktikan dirinya dalam pembangunan nasional. Saka Pustaka dapat kedudukan di Perpustakaan Umum, meskipun demikian dapat pula berkedudukan di Kwartir Cabang. Sejauh ini hanya Kwartir Daerah Jawa Tengah yang mempunyai secara resmi Saka ini.

Saka Pustaka dimotori oleh Perpustakaan Umum Kabupaten Blora, yang mendapat sambutan baik dari Kwartir Cabang Blora maupun Perpustakaan Pusat Daerah Provinsi Jawa Tengah. Dan pada tanggal 29 Desember 2007 secara resmi Saka Pustaka diresmikan di Pendopo Bupati Blora dengan ditandai Pelantikan Pengurus Saka Pustaka Kwartir Daerah Jawa Tengah oleh Ketua Kwartir Daerah Jawa Tengah dan Pelantikan Pengurus Saka Pustaka Kwartir Cabang Blora oleh Ketua Kwartir Cabang Blora.

Lambang Saka Pustaka memiliki arti bahwa Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega (2 tunas kelapa warna coklat) yang tergabung kedalam Saka Pustaka harus mempunyai pancaran semangat (matahari) serta kemauan untuk bisa menjadi kader pembangunan dibidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi (buku) yang dapat membantu melembagakan budaya baca dan belajar bagi semua anggota gerakan pramuka dan masyarakat di lingkungannya dengan tetap berpijak pada landasan Pancasila (Segi Lima) dan sifat-sifat budi luhur manusia (persahabatan = warna biru, kesucian = bintang warna putih, keberanian = warna merah dan elegan/kesatriya = warna hitam) untuk menuju kejayaan/kemakmuran (warna kuning).

Krida-krida dalam Saka Pustaka,
1.Krida Layanan Perpustakaan (Yanpus)
2.Krida Pengembangan Bahan Pustaka (Baka)
3.Krida Pengembangan Perpustakaan (Peta)
4.Krida Deposit dan Penerbitan (Debit)


Saka Teknologi

Saka Teknologi adalah satuan karya pramuka yang merupakan wadah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilamn praktis dibidang ilmu teknologi guna menumbuhkan kesadaran untuk membaktikan dirinya dalam pembangunan nasional. Sejauh ini Saka Teknologi hanya ada di Kwartir Cabang Purworejo. Berbeda dengan Kwartir Darah Nusa Tenggara Barat menamakan Saka Teknologi dengan penamaan Saka Informasi dan Teknologi.