Anggota Pramuka
Anggota
Gerakan Pramuka adalah perseorangan Warga Negara Indonesia
yang secara sukarela dan aktif mendaftarkan diri sebagai anggota GerakanPramuka, telah mengikuti program perkenalan kepramukaan serta telah
dilantik sebagai anggota.[1]
Anggota Gerakan Pramuka disebut dengan Pramuka.
Jenis Keanggotaan
1. Anggota biasa
a) Anggota muda
b) Anggota dewasa
2. Anggota luar biasa
3. Anggota kehormatan
1.
Anggota
Biasa
a) Anggota Muda adalah anggota
biasa yang terdiri dari Pramuka Siaga (berusia kira-kira 7 – 10 tahun,
dan biasanya disingkat dengan huruf S serta dilambangkan dengan warna hijau),
Pramuka Penggalang (berusia kiran-kira 11 – 15
tahun, dan biasanya disingkat dengan huruf G serta dilambangkan dengan
warna merah), Pramuka Penegak (berusia kira-kira 16 – 20
tahun, dan biasanya disingkat dengan huruf T serta dilambangkan dengan
warna kuning) dan Pramuka Pandega (berusia kira-kira 21 – 25
tahun, dan biasanya disingkat dengan huruf D serta dilambangkan dengan
warna coklat muda). Apabila anggota muda yang telah menikah, maka
keanggotaannya dianggap sudah dewasa, dengan kata lain dia dianggap telah
menjadi anggota dewasa.
Setiap anggota muda
yang belum menjadi anggota harus menyelesaikan program perkenalan kepramukaan
sesuai dengan golongan keanggotaan dan umur calon anggota (sebutan bagi anggota
muda yang belum terdaftar sebagai Anggota Gerakan Pramuka) dengan menyelesaikan
Syarat Kecakapan Umum tingkat pertama
sesuai dengan golongan keanggotaannya, dan setelahnya calon anggota mempunyai
hak untuk bisa dilantik sebagai anggota muda GerakanPramuka.
Pelantikan anggota
muda dilakukan oleh Pembina Pramuka di Gugusdepan masing-masing
dengan mengucapkan dwisatya (bagi pramuka siaga)
atau trisatya (bagi pramuka penggalang, pramukapenegak dan pramuka pandega).
PramukaPenegak dan Pramuka Pandega memiliki keistimewaan ketimbang
Pramuka Siaga
atau Pramuka Penggalang. Dikarenakan PramukaPenegak dan Pramuka Pandega dapat diangkat sebagai Pembina
Muda atau instruktur muda di
gugusdepan yang bersangkutan dengan ketentuan Pembina muda atau instruktur
muda:
1) untuk Pramuka Siaga
sekurang-kurangnya telah berusia 17 tahun
2) untuk Pramuka Penggalang sekurang-kurangnya telah
berusia 21 tahun
3) untuk PramukaPenegak sekurang-kurangnya telah berusia 23 tahun
b) Anggota dewasa adalah anggota
biasa yang berusia di atas 25 tahun. Anggota dewasa sendiri dibagi lagi atas
dua macam, yakni anggota dewasa biasa dan anggota mitra.
Anggota dewasa biasa
terdiri atas:
5) Pamong Saka
8) Andalan
2.
Anggota
Luar Biasa
Anggota luar biasa
adalah warga Negara asing yang menetap untuk sementara waktu di Indonesia
yang bergabung dan aktif dalam kegiatan kepramukaan.
Anggota Kehormatan[6]
Anggota
Kehormatan
adalah perorangan yang berjasa luar biasa terhadap Gerakan Pramuka
dan Kepramukaan. Pencalonan
terhadap anggota kehormatan dapat diusulkan oleh kwartir ke kwartir nasional,
lengkap dengan alasan pengusulan tersebut. Anggota kehormatan diangkat dan
dilantik oleh kwartir nasional.
Pramuka Utama[7]
Sebagai
Kepala Negara Republik Indonesia, Presiden merupakan Pramuka Utama GerakanPramuka (dulu, memiliki istilah Pramuka Tertinggi GerakanPramuka). Pramuka Utama GerakanPramuka merupakan kedudukan kehormatan tertinggi dalam GerakanPramuka.
Hak dan Kewajiban Anggota[8]
Hak Anggota
- Mendapatkan Kartu Tanda Anggota
- Mengenakan Seragam Pramuka
- Memilih dan dipilih dalam jabatan organisasi
- Melakukan pembelaan dan memperoleh perlindungan
Kewajiban Anggota
- Melaksanakan Kode Kehormatan Pramuka dan menaati segala ketentuan yang berlaku di lingkungan Gerakan Pramuka
- Membayar iuran anggota Gerakan Pramuka[9]
- Menjunjung tinggi harkat dan martabat Gerakan Pramuka
Disamping
itu pula, setiap anggota Kehormatan GerakanPramuka berkewajiban untuk memahami, menaati dan mengamalkan AnggaranDasar, AnggaranRumah Tangga, KodeKehormatan Pramuka dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku di
lingkungan Gerakan Pramuka.
Pemberhentian Anggota
- Permintan Sendiri
- Meninggal dunia
- Diberhentikan, berdasarkan penilaian Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka, jika yang bersangkutan melanggar kode kehormatan gerakan pramuka dan/atau merugikan nama baik gerakan pramuka. Pemberhentian tersebut dapat diusulkan oleh gugusdepan atau kwartirnya, mendapat penilaian dari Dewan Kerhormatan kwartir yang bersangkutan serta ditetapkan oleh kwartir yang mengangkatnya.
Pembelaan Anggota[10]
Pembelaan
anggota Gerakan Pramuka yang diberhentikan dapat
dilakukan dengan mengajukan banding ke DewanKehormatan kwartir satu tingkat di
atasnya secara berjenjang.
Rehabilitasi Anggota[11]
Angota
Gerakan Pramuka yang diberhentikan dapat mengajukan permohonan menjadi anggota GerakanPramuka kembali setelah memperbaiki kesalahannya. Penerimaan kembali
anggota Gerakan Pramuka, dilakukan dengan persetujuan DewanKehormatan di Kwartir yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar